Pasal 26
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat. (3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat. (41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama. SK No 274905 A (8) Dalam
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
