PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 25
Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. adanya usulan Masyarakat Desa adat; b. luas wilayah tidak berubah; c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat pembentukan Desa; dan d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
