PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik: a. kondisi masyarakat homogen; b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. (3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Pasal25... SK No 274904 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
