PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 23
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. (3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
