Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. (3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. (5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. SK No 274903 A (7) Dalam...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t6- l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama. (8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
