PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 21
Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
