Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d. (21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status menjadi Desa adat. (3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat. (4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. SK No 274906 A
