PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 183
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil dapat memilih untuk tetap sebagai Perangkat Desa. (21 Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Perangkat Desa yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (3) Dalam hal Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. l4l Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
