Pasal 182
(1) Dalam rangka tersedianya fasilitas Masyarakat Desa dibutuhkan sarana prasarana di bidang ekonomi, sosial budaya, permukiman, konektivitas, lingkungan, serta informasi teknologi sesuai kewenangan Desa. {21 Pembangunan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenf kota, APB Desa, danf atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274984 A BABXV...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
