Pasal 181
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, diperlukan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kantor Desa, balai Desa, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. SK No 274983 A (3) Pembangunan
PR.ESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. APB Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
