PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 184
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
