Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme: a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa; b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD; c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa. (3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
