PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 17
Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. SK No 274901 A
