PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 178
(1) Dalam memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penataan dalam bentuk Desa adat. (21 Dalam hal Masyarakat Hukum Adat tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam bentuk Desa adat, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi untuk dilakukan penataan dalam pembentukan LAD. (3) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa untuk penataan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk LAD. (41 LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
