PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 179
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
