PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 177
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam satu wilayah kabupaten/ kota. (21 Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada lintas kabupaten / kota. (3) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan nomor register. (4) Pemerintah menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada lintas provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. SK No 274981 A Pasal I78...
PTIESIDEN REPI.JELIK INDONESIA
