PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 176
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (21 Dalam hal pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat diwadahi dalam entitas Desa adat dan/atau LAD.
