Pasal 175
(1) Pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan meliputi pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pengharga€rn atas prestasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan kepada LKD dan LAD. SK No 274980 A (2) Pembinaan .
P]TESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang bina Pemerintahan Desa. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas LKD dan LAD. (41 Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, danf atau pemberian penghargaan atas prestasi LKD dan LAD.
