PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 173
Pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pembentukan LAD dapat dikembangkan di Desa adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain. LAD memperoleh peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
