PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 172
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga non Pemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa. Brgian Ketiga LAD (1) (2t (1) (2t (3) trTESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Pembina dan Kepengurusan LKD
