Pasal 165
(1) Kerja sama Desa dilakukan antardesa dan/atau dengan pihak ketiga. (2) Pelaksanaan kerja sama antardesa diatur dengan peraturan bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antardesa. SK No 274976A (3) Pelaksanaan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa. (41 Pelaksanaan kerja sama beberapa Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah antardesa. (5) Kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) melibatkan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota. (6) Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
