Pasal 164
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang saling terhubung sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengembangan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengumpulan; c. pemeriksaan; d. pemanfaatan; dan e. evaluasi. (3) Pemanfaatan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d digunakan untuk menghasilkan informasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, mengukur tingkat kemajuan kemandirian Desa serta menjadi dasar bagi perumusan kebijakan. (41 Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data Desa; b. data Pembangunan Desa; c. data Kawasan Perdesaan; dan d. informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan kumpulan informasi mencakup kondisi, potensi, dan perkembangan suatu Desa yang berasal dari data: a. Pemerintahan Desa; b. Pembangunan Desa; c. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan d. kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. SK No 274975 A (6) Data
(6) (71 (8) (e) (10) (11) (r2l PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat data terkait Pemerintah Desa, BPD, LKD, LAD, administrasi Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, data terkait standar pelayanan minimal di Desa, evaluasi perkembangan Desa serta data dan informasi lainnya sesuai kebutuhan yang dimuat dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Data kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dikelola oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. Sistem Informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh Masyarakat Desa setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Sistem Informasi Desa. Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
