Pasal 163
(1) Menteriyang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal menetapkan pedoman umum Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pendampingan Masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan kewenangannya, pedoman teknis kawasan desa dan Kawasan Perdesaan dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 274974 A Paragraf3. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Sistem Informasi Desa
