PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 162
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Desa dapat mengadakan kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
