Pasal 161
(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) terdiri atas: a. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa; b. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa; c. tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. SK No 274973 A (2) Tenaga
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hukum, tata kelola/manajemen, dan/atau teknik. (3) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
