PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 160
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. l2l Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. (3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan Masyarakat Desa di wilayahnya.
