Pasal 159
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa. (21 Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan Pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa; b. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa; c. men5rusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal; d. men5rusun perencanaan dan pengErnggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa; f. mendayagunakan LKD dan LAD; g. mendorong partisipasi masyarakat dalam pen5rusunarl kebijakan Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa; h. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Masyarakat Desa; i. melakukan pendampingan Masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan j. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh Masyarakat Desa. SK No 274972 A Paragraf2.
PIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pendampingan Masyarakat Desa
