Pasal 158
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan memarnpukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola LKD dan [AD, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. (21 Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah . provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pihak ketiga. (3) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Desa; b. BPD; c. forum Musyawarah Desa; d. LKD; e. LAD; f. Badan Usaha Milik Desa; g. badan. . . SK No 291509 A
PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. badan kerja s€una antardesa; h. forum kerja sarna Desa; dan i. kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
