Pasal 157
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi berdasarkan indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan. SK No 274970 A (2) Indeks
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan dan penyesuaian program Pembangunan Kawasan Perdesaan. (41 Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan tindak lanjut hasil evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Bagran Ketiga Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa Paragraf 1 Pemberdayaan Masyarakat
