Pasal 156
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan tata ruang Desa dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) dilaksanakan bagi Desa yang telah menetapkan batas wilayah administratif Desa yang disahkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. (21 Perencanaan tata ruang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang Desa dengan berpedoman pada dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (3) Tata ruang Desa berprinsip memberikan nilai tambah sesuai dengan potensi sumber daya alam dan karakteristik budaya lokal Desa. (41 Proses penyusunan rencana tata ruang Desa dilakukan oleh Masyarakat Desa setempat melalui Musyawarah Desa. (5) Proses penJrusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama pendamping desa dan dapat didampingi oleh akademisi/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pembangunan spasial. (6) Rencana tata ruang Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan evaluasi dari Bupati/Wali Kota. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan tata ruang Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
