PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 155
(1) Perencanaan, pemanfaatan, serta pendayagunaan Aset Desa dan tata rLlang dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. (21 Pembangunan Kawasan Perdesaan yang memanfaatkan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. (3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam hal: a. memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan; b. memfasilitasi Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati pendayaguna€rn Aset Desa dan tata rLlang Desa; dan c. mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan sosial. Pasal 156. . . SK No 274969 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
