Pasal 154
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (21 Penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; b. usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota; c. Bupati/Wali Kota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan d. berdasarkan hasil kajian atas usulan, Bupati/Wali Kota menetapkan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (3) Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan program Pembangunan Kawasan Perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada Gubernur dan kepada Pemerintah melalui Gubernur. SK No 274968 A (4) Program
PIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah provinsi dibahas bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program Pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja Pemerintah. (6) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah Daerah provinsi dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi. (71 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (8) Bupati/Wali Kota melakukan sosialisasi program Pembangunan Kawasan Perdesaan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. (9) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
