Pasal 153
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. (2) Pembangunan... SK No 274967 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. penyusunan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan secara partisipatif; b. pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi antardesa secara terpadu; c. penguatan kapasitas masyarakat; d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan. (3) Pembangunan Kawasan Perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa di Kawasan Perdesaan.
