Pasal 166
(1) Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama membentuk badan kerja sama antardesa melalui musyawarah antardesa. (21 Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga yang melibatkan lebih dari satu Desa membentuk badan kerja sama antardesa melalui musyawarah antardesa. (3) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan kerja sama Desa. (4) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Perangkat Desa; b. BPD; c. LKD; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. (5) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa. (6) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab kepada Kepala Desa. SK No 274977 A Pasal L67 ...
PRESIDEN REPUELIK INDONE5IA
