PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 151
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupate n I kota menyelenggarakan program sektoral dan program daerah yang masuk ke Desa. (21 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. (41 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam lampiran APB Desa. Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
