Pasal 150
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa. (21 Pelaksana kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan keadilan gender. SK No 274966 A (3) Pelaksanaan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pelaksanaan pembangunan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. (41 Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa. (5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
