Pasal 149
(1) Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa lingkup Desa. (21 Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa; b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Desa; dan c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Desa. (3) Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dilakukan pada tahap pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa. (4) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Desa dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan Desa. (5) Evaluasi terhadap hasil perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dengan melakukan penilaian rata-rata capaian kinerja dan predikat kinerja perencanaan Pembangunan Desa. Paragraf 2 Pelaksanaan Pembangunan Desa
