PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 148
(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diubah dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota di dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional daerah provinsi dan kabupaten/kota. (21 Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. SK No 274965 A Pasal L49 ...
P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA
