Pasal 147
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (21 Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Usulan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan persetujuan Bupati/Wali Kota. (41 Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah provinsi. (5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihasilkan dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. (6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
