Pasal 146
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21 huruf b memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (21 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi uraian: a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; c. prioritas progrEun, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sarna antardesa dan pihak ketiga; d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa. (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(21disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota. (4) Musyawarah Desa dalam rangka pen5rusunan RKP Desa dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif paling lambat pada bulan Juni. (5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juni untuk digunakan pada tahun berikutnya. (6) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat akhir bulan September dengan Peraturan Desa. (71 RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. SK No 274964 A
