Pasal 145
(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21 huruf a memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (21 RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa, kearifan lokal, dan arah kebijakan pembangunan kabupaten / kota. (3) Pertimbangan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ay at (21 paling sedikit meliputi: a. arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; b. sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupate n I kota; c. rencana strategis Perangkat Daerah; SK No 274963 A d. rencana. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; dan/atau e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (4) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
