PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 144
(1) Dalam menJrusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa secara partisipatif. (21 Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21. (3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. (4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Desa.
