PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 143
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. (2) Perencanaan... SK No 274962 A
PITESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA (21 Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan b. RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
