Pasal 142
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. (21 Dalam pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa juga memperhatikan: a. perencanaan pembangunan provinsi dan nasional; dan b. data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa. (3) Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan Pembangunan Desa; c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan d. Pemberdayaan Masyarakat Desa. (41 Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa. (5) Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan LKD dan/atau LAD serta unsur Masyarakat Desa.
