Pasal 141
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diatur dengan: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dana yang dikelola dalam bentuk perwalian; b. peraturan kepala daerah untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atau c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari sumber lain yang sah. BABIX... SK No 274961 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
