PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 140
Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. Gubernur/Bupati/Wali Kota; c. pimpinan BLU; dan/atau d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
