PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 139
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; SK No 274960 A b. Gubernur .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. Gubernur/Bupati/Wali Kota; c. pimpinan BLU; dan/atau d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
