PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 138
Pemanfaatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 oleh Desa digunakan untuk kegiatan: a. pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, guna mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat; b. pen5rusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau c. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan/atau rehabilitasi hutan dan lahan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan pemberi hibah, donasi, dan fasilitas lain.
