Pasal 137
(1) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan. (3) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan meliputi: a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan bagian provinsi; b. provisi sumber daya hutan bagian provinsi; dan c. dana reboisasi bagian provinsi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi bagian kabupaten/kota. (41 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari: a. dana lingkungan hidup yang diperuntukkan kepada Desa yang dikelola oleh BLU; b. dana yang dihimpun dalam bentuk perwalian untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bantuan perusahaan yang berlokasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan/atau d. hasil kerja sama dengan pihak ketiga. (5) Dana... SK No 274959 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (5) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, diberikan sesuai kesepakatan antara Pemerintah, dengan pemberi hibah, donasi, dan fasilitas lain. (6) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, disalurkan melalui; a. BLU; b. pengelola dana perwalian; dan/atau c. langsung ke Desa. (71 Dalam hal disalurkan langsung ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Desa melaporkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (8) Tata cara pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
