Pasal 136
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi. (21 Selain Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diberikan juga kepada Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, hutan produksi, danf atau kebun produksi. (3) Desa. . . SK No 274958 A
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t- (3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang berhak memperoleh Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi merupakan Desa yang melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan/atau kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya.
